Oleh:
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
JL. LATUHARHARI 4B JAKARTA 10310 INDONESIA
TEL. +62-21-3903963 FAX. +62-21-3903922
E-mail: mail@komnasperempuan.or.id
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 tahun 1984. Pada tanggal 27 Juli 2007 yang akan datang, Sidang Komite CEDAW PBB di New York yang ke-39 akan membahas laporan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi ini.
Dalam laporan independen ini, Komnas Perempuan mencatat berbagai capaian positif yang mendukung pemenuhan hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi. Misalnya, lahirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini termasuk, lahirnya 11 Peraturan Daerah tentang Penyediaan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (tahun 2006), dan semakin berkembangnya Ruang Pelayanan Khusus bagi perempuan korban kekerasan (RPK). Selain itu, semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan dan adanya pengakuan internasional mengenai inisiatif negara untuk membangun sistem dukungan dan perlindungan Perempuan Pembela HAM merupakan keberhasilan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan mencatat tidak semua peraturan perundangan baru konsisten terhadap CEDAW. Ada peraturan yang belum optimal memberi jaminan perlindungan hukum bagi perempuan, terutama perempuan korban dan miskin. Misalnya, UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Walaupun secara eksplisit menyatakan prinsip anti diskriminasi dan kesetaraan gender sebagai landasan prinsip, UU tersebut belum memberi pengakuan terhadap pekerja rumah tangga yang merupakan mayoritas buruh migran Indonesia dan tidak mengidentifikasikan adanya langkah-langkah khusus yang ditujukan untuk melindungi perempuan dari kerentanan-kerentanan yang khas berbasis jender.
Dalam laporan independennya kepada Komite CEDAW, Komnas Perempuan menyampaikan hasil dokumentasi yang dilakukan pada tahun 2006, yaitu bahwa tercatat adanya 25 kebijakan baru di 16 wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Kebijakan-kebijakan ini, berupa perda, surat edaran, surat keputusan bupati, dsb., mengikis jaminan konstitusi dan hukum nasional atas pemenuhan hak-hak perempuan, misalnya melalui kriminalisasi perempuan yang keluar malam, pewajiban perempuan untuk menggunakan jilbab, serta kriminalisasi perempuan yang sedang ‘bersunyi-sunyi’ dengan laki-laki bukan muhrimnya.
Mekanisme uji materi melalui Mahkamah Agung ternyata tidak mampu memenuhi tanggung jawab negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana dicanangkan dalam UU No. 7/1984. Padahal, pasal 2 Konvensi CEDAW menekankan negara-negara pihak agar memastikan perundang-undangan yang diterapkan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari setiap perilaku diskriminatif. Pasal ini juga menekankan agar negara menegakkan jaminan persamaan dan kesetaraan hukum bagi perempuan. Pada bulan April 2007 yang lalu Mahkamah Agung menolak permintaan uji materi yang diajukan oleh 3 orang warga dengan koalisi organisasi masyarakat (TAKDIR) terhadap Perda Tangerang No. 8/2005 tentang Larangan Prostitusi yang dianggap bertentangan dengan KUHP dan sejumlah hukum nasional lain, termasuk UU No. 7/1984. Mahkamah Agung malah menegaskan bahwa Perda ini sudah sesuai dengan UU, sementara pihak pemohon uji materi tidak diberikan berkas putusan untuk dikaji dan disikapi lebih lanjut. Kelalaian ini masuk dalam paparan tentang jaminan hukum bagi perempuan di dalam laporan independen Komnas Perempuan.
Melalui laporan independen ini, Komnas Perempuan mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengefektifkan langkah-langkah yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dengan berpegang dan konsisten dengan konstitusi yang dimiliki sebagai landasan untuk menegakkan hak-hak mendasar perempuan.
Dalam laporan independen ini, Komnas Perempuan mencatat berbagai capaian positif yang mendukung pemenuhan hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi. Misalnya, lahirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini termasuk, lahirnya 11 Peraturan Daerah tentang Penyediaan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (tahun 2006), dan semakin berkembangnya Ruang Pelayanan Khusus bagi perempuan korban kekerasan (RPK). Selain itu, semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan dan adanya pengakuan internasional mengenai inisiatif negara untuk membangun sistem dukungan dan perlindungan Perempuan Pembela HAM merupakan keberhasilan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan mencatat tidak semua peraturan perundangan baru konsisten terhadap CEDAW. Ada peraturan yang belum optimal memberi jaminan perlindungan hukum bagi perempuan, terutama perempuan korban dan miskin. Misalnya, UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Walaupun secara eksplisit menyatakan prinsip anti diskriminasi dan kesetaraan gender sebagai landasan prinsip, UU tersebut belum memberi pengakuan terhadap pekerja rumah tangga yang merupakan mayoritas buruh migran Indonesia dan tidak mengidentifikasikan adanya langkah-langkah khusus yang ditujukan untuk melindungi perempuan dari kerentanan-kerentanan yang khas berbasis jender.
Dalam laporan independennya kepada Komite CEDAW, Komnas Perempuan menyampaikan hasil dokumentasi yang dilakukan pada tahun 2006, yaitu bahwa tercatat adanya 25 kebijakan baru di 16 wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Kebijakan-kebijakan ini, berupa perda, surat edaran, surat keputusan bupati, dsb., mengikis jaminan konstitusi dan hukum nasional atas pemenuhan hak-hak perempuan, misalnya melalui kriminalisasi perempuan yang keluar malam, pewajiban perempuan untuk menggunakan jilbab, serta kriminalisasi perempuan yang sedang ‘bersunyi-sunyi’ dengan laki-laki bukan muhrimnya.
Mekanisme uji materi melalui Mahkamah Agung ternyata tidak mampu memenuhi tanggung jawab negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana dicanangkan dalam UU No. 7/1984. Padahal, pasal 2 Konvensi CEDAW menekankan negara-negara pihak agar memastikan perundang-undangan yang diterapkan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari setiap perilaku diskriminatif. Pasal ini juga menekankan agar negara menegakkan jaminan persamaan dan kesetaraan hukum bagi perempuan. Pada bulan April 2007 yang lalu Mahkamah Agung menolak permintaan uji materi yang diajukan oleh 3 orang warga dengan koalisi organisasi masyarakat (TAKDIR) terhadap Perda Tangerang No. 8/2005 tentang Larangan Prostitusi yang dianggap bertentangan dengan KUHP dan sejumlah hukum nasional lain, termasuk UU No. 7/1984. Mahkamah Agung malah menegaskan bahwa Perda ini sudah sesuai dengan UU, sementara pihak pemohon uji materi tidak diberikan berkas putusan untuk dikaji dan disikapi lebih lanjut. Kelalaian ini masuk dalam paparan tentang jaminan hukum bagi perempuan di dalam laporan independen Komnas Perempuan.
Melalui laporan independen ini, Komnas Perempuan mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengefektifkan langkah-langkah yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dengan berpegang dan konsisten dengan konstitusi yang dimiliki sebagai landasan untuk menegakkan hak-hak mendasar perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar