Selasa, 28 Agustus 2007

WANITA DAN NABI MUHAMMAD

Oleh: Irhamni Emza,S.Ag
Allah telah membuatku menyayangi dari duniamu
Kaum wanita dan wewangian
Dan kebahagiaan bagi mataku adalah ketika shalat
Perkataan Nabi Muhammad ini telah sangat sering dikutip- jadi, bagaimana mungkin Islam bisa dikenal sebagai agama yang berpandangan negative terhadap kaum wanita? Selain itu, selama berabad-abad dan di bawah pengaruh gerakan legalistic dan asketik yang semakin meningkat, wanita dalam Islam telah dipindahkan ke posisi yang jauh dari kedudukan yang dikenalnya dan yang dinikmatinya di masa-masa Nabi dan para pengganti beliau.
Inilah sebabnya mengapa kita tidak mungkin mengabaikan peranan yang dimainkan oleh istri pertama Nabi, Khadijah, ketika mendefinisikan posisi wanita dalam Islam. Wanita pedagang yang janda ini telah menjadi ibu dari beberapa orang anak ketika dia melamar rekan kerjanya yang jauh lebih muda, Muhammad, dan kemudian melahirkan anak-anaknya. Dia pulalah orang yang menentramkan hati dan mendukungnya setelah Nabi mengalami penampakan dan menerima wahyu-wahyu yang diterimanya di gua Gunung Hira ketika dia berkhalwat di sana bukanlah ulah setan, melainkan berasal dari Tuhan. Khadijah pantas memandang gelar ibu Kaum beriman dan Wanita terbaik, khair an-nisa’ (yang disebut terakhir ini tetap merupakan nama kesayangan bagi kaum wanita). Kaum Muslim modern, termasuk mayoritas Kaum Muslim wanita, berulang-ulang menekankan sumbangannya yang sangat penting bagi sejarah awal Islam. Dia sangat mencintai Muhammad, dan baru setelah Khadijah meninggal pada tahun 169H-dan setelah lebih dari seperempat abad hidup bersama-sama, _ Muhammad secara lambat laun dan sejalan dengan berlalunya waktu menikahi sejumlah wanita lain.
Di antara istri-istrinya setelah khadijah adalah Aisyah yang masih muda, putri sahabatnya yang setia, Abu Bakar. Wanita –wanita lainya adalah para janda yang ditinggal mati suami atau yang diceraikan, bahkan sebagian di antaranya bekas budak. Fakta ini menjadi argument yang sangat penting yang mendukung perkawinan kembali janda-janda di kalangan kaum modernis di India pada abad kesembilan belas dan kedua puluh. Kepatuhan mereka pada adat-istiadat Hindu telah membuat kaum muslimin India menghindari perkawinan kembali untuk waktu lama., namun bagaimana mungkin mereka terus melakukan tindakan yang begitu bertentangan dengan contoh yang diberikan sendiri oleh Nabi?
Istri-istri Nabi setelah Khadijah selanjutnya juga diberi gelar Ibu Kaum Beriman. Al-Qur’an (QS 24: 30) memperingatkan mereka untuk “menutupi perhiasan mereka”, suatu peraturan yang mungkin dimaksudkan untuk membedakan mereka, sebagai wanita-wanita terhormat, dari wanita-wanita kelas rendah yang berpakaian lebih terrbuka. Penyembunyiannya diri karena terdorong oleh kesederhanaan kemudian menjadi suatu kehormatan dan tidak dianggap sebagai kendala. Setelah waktu berlalu dan akibat terjadinya berbagai perubahan sosial barulah aturan mengucilkan menjadi lebih ketat. Secara umum, aturan-aturan tersebut diterapkan paling keras kepada para wanita sayyid, yaitu mereka yang leluhurnya dapat dilacak sampai kepada Nabi dan putrinya, Fatimah. Wanita-wanita ini juga harus mematuhi berbagai tabu, setidaknya di dunia Indo-Pakistan.
Namun di masa-masa awal Islam, kaum wanita secara aktif terlibat dalam segala aspek kehidupan sosial dan permasalahan umat. Aisyah biasa membahas masalah-masalah yang timbul dari tradisi dengan para sahabat Nabi, dan bukan hanya dengan mereka saja. Jadi, kita harus berterima kasih kepadanya untuk pengetahuan kita tentang berkaitan dengan kehidupan pribadi Nabi Muhammad. Pada tahun 656H dia benar-benar terjun sendiri ke medan perang untuk melawan Ali bin Abi Thalib dan para pendukungnya. Tradisi Sunni membanggakan aktifitas-aktifitas Aisyah, dan orang tak bosan-bosannya mengutip panggilan lembut Muhammad kepada istrinya yang masih muda itu-kallimi ya humaira, “Berbicaralah padaku, gadis kecilku yang kemerah-merahan,’ (M I 1972, cf. M VII,hlm. 134) – sebab wanita muda itu selalu dapat menggembirakan hatinya,. Para ahli mistik, tentu saja menafsirkan kata-kata Nabi yang lembut itu sebagai panggilan dari sang keksih kepada Ruh Ilahi, yang kepadanya dia ingin berbicara sebagai kekasihnya- pria maupun wanita.
Namun Aisyah tidak di sukai dalam tradisi Syiah sebab dia menentang Ali, saudara sepupu dan menantu Nabi, yang oleh kaum Syiah dihormati sebagai imam yang pertama. Pemimpin umat yang sejati. Menurut syiah Ali seharusnya menjadi pengganti Muhammad yang sah setelah beliau wafat, sedangkan ayah Aisyah, Abu Bakar, memerintah pada tahun 632-634H, dianggap sebagai perebut tahta kekhalifahan. Yang membuat hubungan semakin memburuk antara Aisyah dan Ali. Ketika Ali mengucapkan komentar negatif tentang wanita itu ketika dia kehilangan kalungnya dalam suatu perjalanan dan diantar kembali ketengah kafilah oleh seorang pemuda. Namun keragu-raguan mengenai kehormatannya segera dihilangkan oleh turunnya wahyu (QS 24:11). Sikap Aisyah terhadap Ali, yang dihadapinya dalam perang unta yang terjadi pada 656H seperti dikemukakan di atas, menambah perasaan negatif kaum Syi’ah terhadapnya. Namanya, yang begitu sering dipakai sebagai nama seorang wanita di lingkungan sunni, tidak pernah digunakan dikalangan Syiah. Dalam literatur kaum Nusairi, Aisyah bahkan dibandingkan dengan sapi kekuning-kuningan, kurban yang diserahkan kepada Musa dalam QS 2: 67-72.
Nabi mempunyai empat orang anak perempuan. Mempunyai anak perempuan tidak lagi dianggap tercela, seperti dilingkungan Arabia pra-Islam, yang sebelumnya biasa mengubur hidup-hidup apa yang mereka anggap gadis-gadis tak berguna. Praktik tak bermoral ini dikecam dengan jelas dalam QS 81: 8. Penghargaan baru kepada anak-anak perempuan itu tercermin dalam kenyataan bahwa kaum pria mulai menggunakan kinyah baru,suatu gelar atau “nama kehormatan”. Tidak lagi menyebut diri ayah (si buyung) Thalhah” atau yang semacam itu, mereka kini mulai menyebut diri mereka Abu Laila, Abu Raihana, “ayah dari (si upik) Laila, ayah dari (si upik) Raihana, dan seterusnya. Mereka melakukan hal itu sebab, seperti dikemukakan dalam hadits tidak ada aib jika seseorang mempunyai anak perempuan. Bahkan ada sebuah tradisi untuk mengucapkan selamat kepada sang ayah, dengan alasannya mungkin akan mengejutkan pembaca modern : seorang anak perempuan dapat mendatangkan tujuh anak laki-laki ke dunia.
Tiga dari anak Nabi meninggal semasa hidupnya.: Zainab, Ruqayyah, Ummu kultsum. Dua yang disebut terahir itu pada mulanya kawin dengan putra-putra Abu Lahab menjadi musuh Nabi yang paling sengit ( bahkan dikutuk dalam Al-Qur’an [ QS”111]). Utsman bin Affan menjadi khalifah ketiga ( pengganti Muhammad dari tahun 644-656H),mengambil dua-duanya sebagai istri. Karena perkawinan dengan dua saudara itu dilarang, dia mengawini yang satu setelah yang lain, dan inilah sebabnya ia menyandang nama sendiran, “pemilik dua cahaya”. Ini pula sebabnya gabungan nama-nama Osman Nuri, masih tetap popular, terutama di turki.
Yang paling muda dari anak-anak perempuan Nabi, Fathimah, hidup lebih lama beberapa bulan daripada ayahnya. Dia kawin dengan sepupu Muhammad, Ali bin Abi Thalib, dan melahirkan dua orang putra. Kedua anak laki-laki ini menjadi cucu kesayangan Nabi, seperti yang diceritakan dalam legenda-legenda kasih sayang dan syair rakyat. Nabi sering melewatkan saat-saat menyenangkan dengan bermain bersama mereka. Hasan yang tua di antara keduanya, meninggal sekitar tahun 669H, barangkali diracun. Adiknya Husen syahid pada tahun 680H dalam perang karbala melawan pasukan khalifah dari dinasti Umayyah, Yazid. Dinasti Umayyah merebut kekhalifahan pada tahun 661H setelah menbunuh Ali, dan Husen berusaha untuk merebut kembali kekuasaan itu untuk keluarga Nabi setelah Yazid, penguasa Umayyah kedua, menduduki kekuasaan tersebut. Tragedi Karbala di Irak, terjadi pada hari kesepuluh di bulan Muharram, (bulan qamariyah pertama) menjadi pengaruh sangat besar pada ajaran Syiah. Dan jika syair-syair dari kalangan umat Islam memuliyakan cucu Nabi sebagai pahlawan yang agung, sebagai syahid yang utama, maka Fathimah pun diberi kedudukan istimewa sebagai mater dolorosa. Meskipun sudah meninggal hampir limapuluh tahun setelah kematian putranya yang kedua, Fathimah mendapat penghormatan lebih tinggi di banding semua yang lainnya bagi kaum syiah, setelah Muhammad dan Ali julukan-julukannya, termasuk Az-Zahra, yang cemerlang : Batul, Perawan, Kaniz, Gadis, Ma’shumah. Terlindung dari dosa. Dan banyak lagi yang menjadi nama-nama yang sangat popular bagi gadis-gadis dari kalangan syiah. Lagi pula, dia bukan hanya perantara bagi semua orang yang meratapi putranya, Husen tapi dalam lingkungan spekulasi mistik, dia juga di anggap sebagai “ummu abihah”, ibu dari ayahnya.
Kisah demi kisah diceritakan tentang Fathimah. Cerita-cerita tentang kemiskinan yag dideritanya,secara khusus melambangkan fantasi dari orang-orang sholeh, yang bagi mereka sesungguhnya, dia merupakan ratu ummat manusia. Sebuah genre sastra yang dikenal sebagai “Mahar Fathimah” (jihaznama-I Fathimah) menyebutkan satu dari satu barang-barang sederhana yang dapat diberikan kepada ayahnya sebagai maskawin, kedermawanannya kepada kaum miskin (bahkan ketika keluarganya sendiri tengah kelaparan), keinginan putranya sendiri untuk memiliki pakaian- dan semua ini diceritakan dan terus dibumbui, sehingga fathimah menjadi teladan bagi gadis-gadis muslim. Sesunguhnya di Abad pertengahan, bahkan ada sebuah madzhab yang menyerahkan seluruh kekayaan keluarga mereka kepada anak-anak perempuan sebagai warisan.- dan semua itu sebagai penghormatan untuk Fathimah. Pemuliaan terhadapnya juga menonjol di kalangan sunni. Apakah kita akan membaca karya penghormatan Muhammad Iqbal (1877-1938M) kepada Fathimah ke dalam epik Persianya yang ditulis pada tahun 1927M Rumuz-ibe-khudi (Misteri sikap tidak mementingkan diri) (sebuah buku yang sama sekali tidak menunjukkan keraguan mengenai sikap-sikapnya sebagai penganut ajaran Sunni), atau apakah kita membaca karya ‘Ali Syari’ati, Fathimah adalah Fathimah, yang muncul pada masa revolusi Iran- yang kita dengar adalah kata-kata pujian yang sangat menyentuh hati untuk wanita muslim yang paling dihormati dan paling saleh. Hanya satu orang keturunan dari kedua putranya yang dapat menyatakan dirinya sebagai sayyid, sebab hak ini tidak diberikan kepada keturunan anak-anak Ali yang lain dan istri-istrinya yang lain.
Hampir semua orang akan setuju dengan Sana’I (w.1131 di Ghazna, kini Afganistan), yang bernyanyi:
Dunia ini penuh dengan kaum wanita
Namun dimanakala ada seorang wanita seperti Fathimah
Wanita yang paling baik?
Sebab nama penghormatan wanita paling baik, khairun-nisa’, di kemudian hari diberikan bukan hanya kepada Khadijah melaikan juga kepada anak perempuannya yang bungsu ini.
Dilingkungan para ahli mistik juga ada orang-orang yang menganggap nama Maskulin, Fathir, sebagai “nama ilahiyah” yang pantas untuk Fathimah.
Berbagai sumber menceritakan banyak wanita yang dekat dengan Nabi. Beberapa di antara mereka pindah bersama keluarga mereka ke Etiopia pada tahun-tahun awal Islam. Sementara yang lain-lainnya seperti “ummu ‘Athiyah”, menemani Muhammad dan pasukannya dalam sejumlah peperangan dan merawat orang yang terluka. Juga dapat dimengerti, tentu saja, bahwa mereka ikut serta melakukan shalat di masjid. Sebab sebuah hadits menyatakan, “janganlah mencegah gadis-gadis pelayan Tuhan untuk memasuki tempat-tempat di mana Dia di sembah.” Bahkan khalifah kedua , Umar bin Khattab (memerintah 634-644H),harus menerima tradisi ini, meskipun tidak dengan senang hati. Penguasa ini dikenal karena kekerasan dan keadilannya yang mestinya lebih cenderung membela kaum wanita. Lagi pula, saudarinya telah memeluk agama Islam ketika dia masih menjadi penentang Nabi yang sangat gigih. Namun, ketika dia berniat membunuh gadis itu dengan ayat-ayat Al-Qur’an, hatinya begitu bergerak oleh kata-kata yang dilantunkan adiknya sehingga dia segera menerima Islam. Dan selanjutnya dia menjadi pembela agama Islam yang paling bersemangat. Bahkan Rumi menceritakan secara panjang lebar perubahan sikap ini dalam karya prosanya, Fihi ma fihi.
Beberapa keturunan wanita lainnya dari Muhammad juga dikenal karena kesalihan mereka. Salah seorang dari mereka, Sayyidah Nafisah, sangat pantas untuk dikemukakan, buyut perempuan Nabi ini menikah denganputra imam keenam, Ja’far Ash-Shadiq (w. 765), dan pergi ke Kairo dengan saudara sepupunya, Sakinah.Di sana dia segera dikenal karena kesalihan esketisnya. Ahli sejarah Ibn Khallikun meriwayatkan dalam biografinya bahwa bahkan Imam Syafi’I, pendiri salah satu dari empat madzhab fiqih, dikatakan pernah membaca doa bersamanya. Berbagai mukjizat dengan sendirinya selalu menemaninya kemana pun dia pergi. Menurut salah satu cerita, air yang telah digunakannya untuk berwudlu dapat menyembuhkan seorang wanita Yahudi yang lumpuh. Ketika Nafisa meninggal pada 208/824H, sebuah makam yang indah dibangun untuk mengenangnya. Dan tempat itu dapat merupaka tujuan ziarah yang popular hingga sekarang. Di abad pertengahan, terutama pada periode Mamluk, para sultan merayakan hari kelahirannya secara besar-besaran di dalam Benteng Kairo.
Sejak semula perkataan Nabi yang dikutip pada awal bab ini dan juga banyaknya perkawinan yang di jalaninya. Menimbulkan ketidaksetujuannya dikalangan para ahli teologi Kristen- dan bukan hanya para ahli teologi saja. Bagaimana mungkin seorang pria menyatakan dirinya sebagai Nabi membiarkan dirinya tenggelam dalam hawa nafsu? Gagasann ini benar-benar mengerikan jika dihadapkan pada ajaran Kristen mengenai kesucian, pada ajaran salibat yang sejak pada masa awal dan selanjutnya berakar begitu kuat di dalam gereja. Namun kaum Muslim tidak melihat adanya kejahatan dalam hal ini. Sebaliknya, mereka menganggapnya sebagai suatu ungkapan kegembiraan yang dapat ditemukan manusia di dunia indra,yang merupakan bagian dari ciptaan Tuhan.
Sebuah tafsir Indo-Muslim atas perkataan Nabi mengenai “kaum wanita” dan tafsir yang berasal dari orang suci besar dari Delhi,Nizamuddin Auliya, menyatakan bahwa kaum wanita, di sini mengacu secara khusus pada Aisyah, sedangkan “kebahagiaan bagi mataku” dikatakan sebagai acuan untuk Fathimah, yang sedang asyik shalat pada saat itu, (dan kebahagiaan bagi mataku [ yaitu Fathimah] ketka shalat).ini nampaknya lebih melantur, dan kita lebih mudah tergoda untuk mempercayai tafsir ibn ‘Arabi, yang mengatakan bahwa Nabi tidak menyayangi kaum wanita dikarnakan alasan-alasan alamiyah- tentu tidak dia menyayangi mereka karena Tuhan membuat mereka patut di sayang. Namun yang paling penting acuan pada wewangian, yang sering dikaitkan dengan unsure feminin di satu fihak dan kesucian difihak lain. Sebagai konsep maskulin tunggal dalam bahasa Arab, kata “wewangian” dalam perklataan ini di sisipkan antara dua kata benda feminine “kaum wanita” dan “salat”. Pengamatan ini sudah cukup memberikan kepada para sufi santapan yang tak habis-habisnya bagi pemikiran mengenai hubungan yang misterius ini.

Jumat, 24 Agustus 2007

MEMPERSOALKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS MUNCULNYA KEBIJAKAN DISKRIMINATIF BAGI PEREMPUAN

Oleh:
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
JL. LATUHARHARI 4B JAKARTA 10310 INDONESIA
TEL. +62-21-3903963 FAX. +62-21-3903922
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 tahun 1984. Pada tanggal 27 Juli 2007 yang akan datang, Sidang Komite CEDAW PBB di New York yang ke-39 akan membahas laporan Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi ini.
Dalam laporan independen ini, Komnas Perempuan mencatat berbagai capaian positif yang mendukung pemenuhan hak perempuan untuk bebas dari diskriminasi. Misalnya, lahirnya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini termasuk, lahirnya 11 Peraturan Daerah tentang Penyediaan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (tahun 2006), dan semakin berkembangnya Ruang Pelayanan Khusus bagi perempuan korban kekerasan (RPK). Selain itu, semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat mengenai masalah kekerasan terhadap perempuan dan adanya pengakuan internasional mengenai inisiatif negara untuk membangun sistem dukungan dan perlindungan Perempuan Pembela HAM merupakan keberhasilan.
Kendati demikian, Komnas Perempuan mencatat tidak semua peraturan perundangan baru konsisten terhadap CEDAW. Ada peraturan yang belum optimal memberi jaminan perlindungan hukum bagi perempuan, terutama perempuan korban dan miskin. Misalnya, UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Walaupun secara eksplisit menyatakan prinsip anti diskriminasi dan kesetaraan gender sebagai landasan prinsip, UU tersebut belum memberi pengakuan terhadap pekerja rumah tangga yang merupakan mayoritas buruh migran Indonesia dan tidak mengidentifikasikan adanya langkah-langkah khusus yang ditujukan untuk melindungi perempuan dari kerentanan-kerentanan yang khas berbasis jender.
Dalam laporan independennya kepada Komite CEDAW, Komnas Perempuan menyampaikan hasil dokumentasi yang dilakukan pada tahun 2006, yaitu bahwa tercatat adanya 25 kebijakan baru di 16 wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Kebijakan-kebijakan ini, berupa perda, surat edaran, surat keputusan bupati, dsb., mengikis jaminan konstitusi dan hukum nasional atas pemenuhan hak-hak perempuan, misalnya melalui kriminalisasi perempuan yang keluar malam, pewajiban perempuan untuk menggunakan jilbab, serta kriminalisasi perempuan yang sedang ‘bersunyi-sunyi’ dengan laki-laki bukan muhrimnya.
Mekanisme uji materi melalui Mahkamah Agung ternyata tidak mampu memenuhi tanggung jawab negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana dicanangkan dalam UU No. 7/1984. Padahal, pasal 2 Konvensi CEDAW menekankan negara-negara pihak agar memastikan perundang-undangan yang diterapkan memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari setiap perilaku diskriminatif. Pasal ini juga menekankan agar negara menegakkan jaminan persamaan dan kesetaraan hukum bagi perempuan. Pada bulan April 2007 yang lalu Mahkamah Agung menolak permintaan uji materi yang diajukan oleh 3 orang warga dengan koalisi organisasi masyarakat (TAKDIR) terhadap Perda Tangerang No. 8/2005 tentang Larangan Prostitusi yang dianggap bertentangan dengan KUHP dan sejumlah hukum nasional lain, termasuk UU No. 7/1984. Mahkamah Agung malah menegaskan bahwa Perda ini sudah sesuai dengan UU, sementara pihak pemohon uji materi tidak diberikan berkas putusan untuk dikaji dan disikapi lebih lanjut. Kelalaian ini masuk dalam paparan tentang jaminan hukum bagi perempuan di dalam laporan independen Komnas Perempuan.
Melalui laporan independen ini, Komnas Perempuan mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengefektifkan langkah-langkah yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan dengan berpegang dan konsisten dengan konstitusi yang dimiliki sebagai landasan untuk menegakkan hak-hak mendasar perempuan.

KITAB KUNING DAN PEREMPUAN, PEREMPUAN DAN KITAB KUNING

Catatan untuk Masdar F. Mas'udi[1]
Oleh: Martin van Bruinessen




Kitab Kuning dan Emansipasi Perempuan: Konflik Budaya?
Pengamatan-pengamatan Masdar mengenai kedudukan perempuan dalam diskursus (wacana, bahasan) dominan kitab kuning terasa tidak enak didengar tetapi memang sulit dibantah. Baik dalam penggunaan bahasa (yang sangat memihak kepada jenis mudzakkar) maupun pilihan aspek kehidupan perempuan yang dijadikan pokok bahasan kitab-kitab fiqh, terdapat bias yang begitu dalam dan transparan. Tolok ukur untuk segala hal ialah laki-laki, dan perbedaan antara perempuan dan laki-laki diberi makna bahwa perempuan tidak mencapai martabat laki-laki. Keberadaan perempuan seolah-olah hanya demi mengabdi kepada laki-laki dan memenuhi kebutuhan seksualnya saja. Status laki-laki baik di dunia maupun di akherat jauh di atas status perempuan, dan dengan tolok ukur harga, bobot atau keseriusan, satu orang laki-laki adalah sepadan dengan dua orang perempuan.
Memang tak menyenangkan bagi mereka yang meyakini bahwa perempuan sama mulia martabatnya dengan laki-laki. Karena dalam pemahaman mereka semangat Islam yang sesungguhnya justru egaliter, dan hanya menilai manusia berdasarkan kadar kesholehannya. Saat Masdar membaca papernya di seminar ia sempat terkena amarah beberapa peserta seminar, yang kelihatannya sudah begitu jenuh mendengar pandangan yang paternalis dan menindas perempuan itu. Mereka agaknya menganggap bahwa Masdar cenderung mengedepankan pandangan kitab fiqh sebagai satu-satunya kebenaran Islami. Padahal, papernya merupakan hasil analisa yang sangat kritis tentang khazanah pesantren ini. Ia menggali aspek-aspek uraian kitab kuning yang berkaitan dengan perempuan dan menyampaikannya dalam bentuk singkat, tajam dan jelas. Dalam sebagian besar, uraian tersebut diketahui umum, namun baru ketika disusun secara sistematis bias anti-perempuan kitab fiqh terasakan demikian pekat. Bukan pendapat Masdar sendiri yang menimbulkan culture shock; kemarahan peserta tadi merupakan isyarat keberhasilannya dalam merangkum secara tajam sikap yang tertuang dalam khazanah kitab kuning.
Masdar dikenal sebagai orang yang sekaligus loyal dan kritis kepada tradisi keilmuan kitab kuning. Dalam berbagai forum ia senantiasa mengambil sikap bahwa kitab, selain obyek pengajian, harus dijadikan obyek pengkajian, studi kritis. Karya ulama zaman dulu mestilah dipahami secara kontekstual, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, sosial dan politik. Kitab kuning dengan segala muatannya bukanlah kebenaran mutlak, melainkan juga mencerminkan budaya, kebutuhan dan pendapat umum pada tempat dan zaman dikarangnya.
Demikian juga dalam hal kedudukan perempuan. Pada abad pertengahan, zaman sebagian besar kitab klasik disusun, tuntutan emansipasi belum ada dan dominasi laki-laki atas perempuan dalam segala bidang dianggap wajar saja, bukan hanya di dunia Islam tetapi juga di kawasan budaya lainnya termasuk Eropa. Dengan kata lain (kalau saya boleh meringkas telaah Masdar dengan kata-kata saya yang kurang halus), isi kitab kuning merupakan perpaduan antara ajaran pokok Islam (Qur'an dan hadits) dengan budaya lokal. Budaya merupakan sesuatu yang selalu berubah, sehingga kalau isi kitab kuning terasa kurang cocok dengan kita, mungkin hanya disebabkan budaya kita sudah lain daripada budaya pengarang. Di sini tampak pandangan Masdar relativistis: pendapat dan budaya kita boleh saja berbeda dengan budaya dan pendapat orang lain (misalnya ulama pengarang kitab kuning). Masing-masing tentu saja merasa dirinya yang paling benar, walau tidak ada kriteria yang obyektif.

Apakah Kesan Masdar Terlalu Negatif?
Siapapun boleh saja membantah atas perhatian yang ditekankan kepada uraian berbias anti-perempuan dalam kitab kuning oleh Masdar dengan melukiskan gambaran yang terlampau negatif. Karena dalam kenyataannya pemberlakuan ajaran kitab kuning seringkali menjadi lebih longgar. Seperti lazimnya, pada setiap masalah dijumpai rupa-rupa pandangan dalam kitab-kitab fiqh. Dengan metodologi yang dikenakan Masdar, boleh jadi, pandangan yang relatif ekstrim lebih dikedepankan sedangkan yang lebih moderat diketepikan. Tidakkah mungkin lingkup pandangan yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh lebih luas daripada yang digambarkan Masdar?
Masdar sesungguhnya belum menyertakan semua pendapat "ekstrim" yang terangkum dalam dunia kitab kuning. Untuk ini saya ingin menambahkan dua contoh lain. Yang pertama berkaitan dengan pertanyaan apakah status perempuan di akherat kelak akan tetap di bawah status laki-laki juga (itu memang asumsi tersirat yang dicerna Masdar dalam kitab-kitab). Menurut pendapat segolongan ulama tradisional memanglah demikian, dan mereka memberikan alasan berdasarkan suatu perhitungan pahala. Betapa sholeh pun seorang perempuan, demikian pendapat ini, namun ia tidak mungkin mendapat pahala setaraf dengan laki-laki yang sholeh. Setiap bulan selama beberapa hari seorang perempuan dilarang beribadah, sehingga baik jumlah shalat fardlu maupun jumlah hari puasa yang dilakukannya lebih sedikit daripada jumlah kewajiban agama yang bisa dilakukan seorang laki-laki.[2] Sekali lagi, fungsi biologis perempuan (haidh) dijadikan alasan menurunkan martabat perempuan. Kendati tidak semua ulama tradisional setuju dengan "ilmu akuntansi pahala" yang diajukan dalam argumentasi ini, dan pendapat ekstrim tadi adalah pendapat sebagian kecil saja.
Contoh saya yang kedua menyangkut kebebasan laki-laki menceraikan istrinya atau, lebih tepatnya, menuduh istrinya berzina tanpa adanya saksi yang melihat langsung. Memang, Islam memberikan kaum istri perlindungan terhadap tuduhan yang tidak bisa dibuktikan, sebagaimana diuraikan Masdar. Mencari empat orang saksi yang melihat langsung tindakan zina hampir mustahil, sehingga dalam praktek kebebasan laki-laki menceraikan istrinya dengan alasan ini dibatasi. Namun yang tidak disinggung Masdar adalah jalan keluar yang dibiarkan kepada laki-laki, yaitu li`an. Kalau sang suami bersumpah bahwa istrinya telah main serong dan Tuhan melaknatinya kalau ia berbohong, istrinya segera diceraikan tanpa kewajiban suami terhadapnya, dan anaknya (kalau hamil) dianggap tidak sah. Dalam hal ini, sang suami tidak terkena hukuman atas tuduhan yang tak bisa dibuktikan (tetapi sang istri bisa lepas dari hukum rajam kalau ia bersumpah laknat bahwa suamilah yang berbohong).[3] Jadi, kalau dua-duanya bersumpah, sang suami yang menang dan bisa begitu saja menceraikan istrinya.
Dua contoh tadi menunjukkan bahwa gambaran yang dilukiskan Masdar belum tentu terlalu negatif dan secara selektif menunjukkan hukum-hukum yang paling merugikan perempuan. Dengan menggali lebih banyak kitab, agaknya, akan kita menemukan lebih banyak sikap yang sangat biased lagi. Tentu kalau kita memerhatikan, di samping hukum-hukum fiqh yang tertulis, pelaksanaan hukum Islam dalam praktek, kesimpulan kita mungkin akan berbeda; praktek biasanya jauh lebih longgar dan lunak daripada hukum-hukum kitab. Demikian misalnya contoh mengenai li`an tadi. Walaupun hampir semua kitab fiqh menguraikan perihal li`an, namun dalam praktek jarang sekali terjadi kasus laki-laki menceraikan istrinya melalui prosedur li`an.[4] Tambahan lagi, peraturan lain yang merugikan kaum perempuan seringkali juga tidak dilaksanakan secara harfiah. Dalam pembagian warisan, misalnya, orangtua sendiri sering mencari jalan keluar melalui wasiat atau dengan cara menghibahkan harta miliknya sebelum meninggal dunia.
Walaupun demikian, keadaan ini tidak mengurangi kenyataan bahwa diskursus kitab kuning sangat diskriminatif terhadap kaum perempuan. Secara demikian kesimpulan Masdar tidak berlebihan.

Bias Karena Kitab Kuning Dikarang Ulama Laki-laki
Salah satu faktor penyebab yang juga disebut Masdar, adalah kenyataan bahwa kitab kuning nyaris semuanya dikarang oleh laki-laki, sehingga mudah dimengerti jika prasangka dan kepentingan jenis laki-laki sangat mewarnai pembahasannya. Seandainya pakar-pakar fiqh dan tauhid yang perempuan mengembangkan kembali sebuah fiqh baru dan doktrin-doktrin iman, berdasarkan nash yang sama, niscaya sangat berbeda dengan fiqh dan doktrin yang ada sekarang ini. Usaha semacam ini telah dilakukan di dunia Kristen oleh para ahli teologi perempuan, dan mencapai kesimpulan yang menghebohkan. Melalui kajian kritis terhadap karya-karya kaum teolog laki-laki mereka berhasil membongkar banyak prasangka dan bias yang sebenarnya tidak bersangkut paut dengan ajaran agama yang asli tetapi yang belakangan dianggap bagian esensial dari doktrin-doktrin Kristen. Para teolog feminis telah mengembangkan suatu teologi Kristen alternatif yang berbeda sekali dengan ajaran tradisional yang begitu paternalis dan menindas perempuan. Dalam dunia Islam, Riffat Hassan, sarjana dari Pakistan, adalah salah seorang yang berusaha mengembangkan pemikiran Islam yang dibersihkan dari bias laki-laki.[5]
Teologi feminis Islam belum muncul, namun satu kajian yang layak disebut disebut di sini, yaitu buku Perempuan dan Islam, Kajian Sejarah dan Teologi oleh Fatima Mernissi dari Marokko.[6] Pengarang ini seorang wanita Islam yang sosiolog dari keluarga tradisional tetapi berpendidikan modern. Ia mulai mempertanyakan hal-hal yang diajarkan kepadanya mengenai status dan tingkah laku yang layak bagi kaum Muslimat. Ia mempelajari kitab hadits, tafsir dan sirah untuk mencari asal-usul dari (yang disebutnya) misogini, kebencian terhadap perempuan, dalam tradisi Islam. Ia menunjukkan, berdasarkan sumber Islam masa awal, bahwa sikap Nabi terhadap perempuan sangat arif, terbuka dan toleran, dan barulah belakangan muncul tokoh umat Islam yang mengambil sikap bertolak belakang dengan sikap Nabi. Pemimpin yang ia soroti sebagai bertanggung jawab atas penurunan status wanita dalam Islam adalah Khalifah `Umar, yang muncul lebih macho dari sumber-sumber sejarah, lebih keras dan menindas terhadap perempuan. Di antara para perawi hadits, terutama Abu Hurairah yang mendapat perhatiannya karena banyak hadits yang memojokkan perempuan konon diedarkan oleh Abu Hurairah.[7] Dari hal-hal yang diketahui mengenai riwayat hidup Abu Hurairah, Mernissi menggambarkan profil psikologi tokoh ini sebagai laki-laki yang mengalami kesulitan menghadapi perempuan, mungkin juga kelainan seksual.
Mernissi membuat suatu pengamatan menarik lagi. Kalau para pengarang kitab klasik bertolak dari asumsi bahwa laki-laki adalah superior terhadap perempuan, itu wajar saja karena pada zaman dan tempat mereka menulis pendapat lazim memang demikian. Tetapi tahun-tahun terakhir ini pasar di negara-negara Muslim dibanjiri edisi baru dari kitab-kitab klasik yang paling diskriminatif terhadap perempuan, yang dijual dengan harga yang sangat murah. Hal ini, menurut Mernissi, bukan suatu kebetulan; ia melihat terjadi serangan massal dari kalangan ulama paling konservatif yang ingin melestarikan status quo dan "melindungi" Islam dari "bahaya" emansipasi perempuan dan feminisme.[8] Konservatisme ini tidak merupakan monopoli dunia Islam; reaksi serupa timbul di mana-mana dalam proses modernisasi, dengan meningkatnya mobilitas dan pergeseran pembagian kerja.

Seorang Pengarang Kitab Kuning yang Perempuan
Sisi lain dari diskriminasi terhadap kaum perempuan adalah kenyataan bahwa sumbangan perempuan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan senirupa sering tidak diakui. (Pekerjaan lain yang dibuatnya, yaitu pekerjaan rumah tangga, malahan tidak diakui sebagai kerja dan tidak masuk perhitungan statistik ekonomi.) Di Eropa, secara berangsur-angsur para ilmuwan feminis telah berhasil mengoreksi pandangan keliru tentang sumbangan perempuan itu, dan menunjukkan bahwa sumbangan perempuan lebih besar daripada yang diduga sebelumnya. Mereka menemukan kembali karya-karya perempuan yang pernah - sengaja atau tidak - terlupakan. Akan halnya Islam, tidaklah mustahil kajian serupa mengenai sejarah keilmuan Islam juga akan menghasilkan temuan yang mengejutkan. Untuk ini, saya ingin mengajukan suatu contoh lagi.
Di antara kitab kuning yang banyak dibaca di Indonesia terdapat satu yang dikarang oleh seorang ulama Melayu yang perempuan. Namun tidak banyak pembaca menyadari hal ini, sebab kitab tersebut belakangan diatasnamakan seorang laki-laki, yakni pamannya sendiri! Kitab ini dikenal dengan judul Perukunan Jamaluddin. Kitabnya sederhana saja - perukunan berarti uraian dasar mengenai rukun Islam dan rukun iman - tetapi merupakan salah satu yang paling populer di antara kitab-kitab sejenis, dan sering dicetak kembali. Tertulis di halaman pertama bahwa kitab ini adalah "karangan bagi al-`alim al-`allamah mufti Jamaluddin ibn al-marhum al-`alim al-fadhil al-syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari". Jamaluddin, putra Arsyad al-Banjari yang terkenal itu, memang seorang laki-laki yang berpengaruh, ulama yang paling terkemuka di Kalimantan Selatan pada zamannya. Tetapi tradisi setempat mengingatkan bukan ia yang mengarang kitab perukunan tersebut, melainkan seorang keponakan perempuannya, yaitu Fatimah (yang lahir dari perkawinan putri Syekh Arsyad, Syarifah, dengan Abdulwahhab Bugis).[9] Kurang jelas mengapa Jamaluddin mengatasnamakan karangan ini. Dalam dunia kitab kuning memang tak ada copyright (hak cipta), dan menyalin tulisan orang lain tanpa kreditasi sudah menjadi kebiasaan. Namun dalam hal ini kita merasa bahwa identitas pengarang yang sebenarnya dengan sengaja disembunyikan - sesuai dengan anggapan yang sudah mapan bahwa mengarang kitab merupakan pekerjaan laki-laki. Kalau kita menggali dalam sejarah, tidak mustahil kita akan menemukan perempuan lain yang menguasai ilmu-ilmu agama dan telah menulis kitab. Dan tak usah heran kalau sumbangan mereka ternyata diingkari dan diboikot.[10]
Dari segi isi, kitab Perukunan Jamaluddin tak jauh berbeda dari kitab sejenis lainnya. Fatimah pastilah bukan seorang feminis yang dengan sengaja menulis fiqh alternatif. Kitabnya sangat sederhana dan hanya menguraikan beberapa ajaran pokok berhubungan dengan shalat, puasa dan cara mengurus mayat saja. Namun pengarang tidak meletakkan perempuan pada posisi lebih rendah atau kurang suci daripada laki-laki. Ia menghindari dari perkara yang sangat membedakan antara kedua jenis kelamin (seperti aqiqah, warisan atau kesaksian). Ketika ia membicarakan haid dan mandi sesudah haid, tidak ada kesan seolah-olah perempuan dalam haid adalah kotor. Ia tidak memakai istilah seperti "bersuci" (yang secara tersirat menyatakan perempuan dalam haid tidak "suci"); secara lebih netral ia menulis bahwa ada lima perkara yang mewajibkan mandi: mati (kecuali mati syahid), haidh, nifas, wiladah (keguguran), dan janabah (persetubuhan). Tidak ada uraian panjang tentang hal-hal yang dilarang bagi perempuan pada masa haid.

Kitab yang Lebih Bersimpati Kepada Perempuan
Dalam kitab kuning-kitab kuning yang dikarang oleh ulama laki-laki pun masih terdapat keragaman perihal sikap terhadap perempuan. Itu dapat dilihat, misalnya, pada kitab-kitab mengenai hubungan suami-istri. Seperti juga dicatat Masdar, uraian kitab perihal itu selalu dari pandangan laki-laki saja; dialah yang subyek sedangkan perempuan hanya sebagai obyek. Dalam diskursus dominan, perempuan dibahas seolah-olah ia makhluq yang hanya berguna untuk melayani laki-laki dalam segala hal. Demikian misalnya kitab `Uqud Al-Lujjain karangan Nawawi Banten, yang banyak dibaca di pesantren Jawa.[11] Kewajiban utama perempuan, menurut kitab ini, adalah melayani sang suami - di ranjang, tentu saja. Menolak tuntutan seksual sang suami, kata Nawawi, adalah dosa besar bagi seorang perempuan. Dalam hal ini Nawawi tidaklah sendirian; hampir semua kitab sejenis mewakili sikap yang sama. Malahan terdapat muballighat populer yang sampai sekarang masih menyebarkan uraian senada sebagai ajaran Islam yang terpenting bagi kaum ibu![12]
Meski demikian, terdapat juga kitab yang nadanya lebih simpatik kepada perempuan. Contoh yang cukup terkenal di Indonesia dan Malaysia adalah kitab Hukum Jima`.[13] Kitab singkat ini merupakan terjemahan Melayu dari Al-`Ubab, karangan seorang ulama produktif yang hidup sekitar empat abad sebelum Nawawi Banten, yakni Shaikh Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya dari Istanbul, dengan beberapa tambahan dari tulisan ulama lain, seperti Syaikh Zarruq dari Afrika Utara.[14] Kitab ini juga membahas hubungan suami-istri, dan di sini juga sang laki-laki tetap sebagai subyek dan istrinya sebagai obyek. Namun perhatian utama dalam kitab ini terletak pada apa yang harus dibuat sang suami, tidak kepada kewajiban istri. Sang suami dianjurkan untuk melayani istrinya dengan baik, menghindar dari paksaan, menciptakan suasana yang tenang dan memperhatikan kebutuhan dan keinginan istrinya (lihat lampiran).
Contoh ini mungkin menunjukkan bahwa khazanah tradisional Islam cukup beranekaragam. Melalui seleksi dari seluruh khazanah itu seorang ulama bisa menulis uraian yang sangat anti-perempuan, sedangkan ulama lain, dengan seleksi yang berbeda, menulis yang lebih simpatik. Mungkin sikap yang mengilhami penyusun kitab Hukum Jima` bisa dijadikan titik tolak untuk penulisan kitab alternatif, yang lebih fair kepada perempuan, tanpa terlalu menjauhi suasana kitab kuning.

Budaya Arab atau Islam?
Apakah ketidakseimbangan antara laki-laki dan perempuan hanya bagian dari budaya kitab kuning saja, atau inheren dalam Islam? Apakah jilbab dan larangan perempuan keluar dari rumah hanya berdasarkan salah satu di antara sekian banyak interpretasi Islam, atau perintah mutlak Tuhan? Dalam suatu tulisan yang meninjau hukum-hukum fiqh mengenai perempuan, orientalis terkenal Hamilton A.R. Gibb dengan nada menyesal mengatakan bahwa bagian fiqh ini tidak didasarkan atas uraian Qur'an melainkan atas hadits-hadits yang mencerminkan adat suku-suku Arab.[15] Ia menunjukkan bahwa hampir setiap hukum Qur'an mengenai perempuan merupakan perbaikan hak dan statusnya dan penolakan adat suku-suku Arab yang sangat tidak menguntungkan kaum perempuan. Dalam perkembangan hukum Islam selanjutnya, demikian kesimpulan Gibb, para ahli fiqh ternyata lebih dipengaruhi oleh adat (terutama konsepsi tradisional tentang `irdh, kehormatan suku) daripada ketentuan Qur'an.[16] Ijtihad Khalifah `Umar yang membolehkan laki-laki mengucapkan talaq tiga sekaligus, misalnya, membatalkan perlindungan yang diberikan perempuan oleh Qur'an dan mengembalikan hukum adat yang membolehkan laki-laki untuk segera melepaskan istrinya, tanpa alasan.
Sudut pandang seperti ini, agaknya, akan mendorong pemikir Islam yang ingin menentang diskriminasi terhadap perempuan untuk kembali kepada Qur'an dan (tetapi dengan hati-hati) hadits. Hadits-hadits yang diakui secara umum pun (misalnya, yang dalam Al-Kutub Al-Sittah), agaknya, akan ditinjau kembali untuk menyaring hadits yang melestarikan adat-adat pra-Islam walaupun diatasnamakan Nabi. Inilah yang diusahakan oleh Fatima Mernissi dalam bukunya Perempuan dan Islam yang telah disebut di atas. Usaha demikian, tentu saja, akan menimbulkan kontroversi, dan pihak konservatif barangkali akan menuduhnya sebagai "Inkarussunnah". Itu suatu reaksi yang tidak perlu ditakuti; setiap usaha pemurnian mengundang oposisi, tetapi pihak konservatif tidak memiliki monopoli atas kebenaran.
Namun dengan kembali kepada Qur'an dan hadits yang fair terhadap perempuan tidak mudah mencapai landasan bagi kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Qur'an memberikan banyak hak dan kebebasan kepada perempuan yang tidak pernah mereka miliki dalam budaya Arab jahiliyah, tetapi di dalamnya terdapat beberapa ayat yang dengan jelas menyatakan ketidaksamaan hak - misalnya dalam hal warisan. Apakah itu berarti bahwa superioritas laki-laki atas perempuan harus diterima sebagai ajaran Islam yang mutlak dan tidak bisa diubah? Masalahnya terlalu rumit untuk dibahas dalam tulisan pendek ini, tetapi terdapat berbagai usaha mencari jalan keluar. Penafsiran kontekstual berusaha memahami ayat-ayat ahkam dalam konteks masyarakat Madinah pada zaman Nabi dan menerapkan semangat hukumnya daripada hukum-hukum yang harfiyah. Salah satu pendobrakan radikal adalah pendekatan Munawir Syadzali, yang menyatakan bahwa pembagian warisan memerlukan modifikasi untuk masyarakat yang punya struktur sosial berbeda dengan Madinah tigabelas abad yang lalu.
Cara yang pernah ditempuh beberapa negara Muslim yang sekuler (Turki, Tunisia) adalah mengabaikan masalah ini sama sekali. Undang-undang perkawinan dan sebagainya berdasarkan hukum sipil ala negara Barat, tanpa usaha mencari legitimasi Islam. Dapat dimengerti kalau keadaan ini menyebabkan sebagian ummat di sana merasa teralienasi dari negara dan membangkitkan gerakan "fundamentalis" yang kuat sebagai reaksi. Melihat arus perkembangan dalam dunia Islam masa kini, sekularisme tidak merupakan alternatif yang potensial. Pertanyaan apakah hak-hak perempuan dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tercantum dalam perjanjian internasional bertentangan dengan Islam tidak bisa dihindari terus tetapi harus dihadapkan dengan jujur.[17] Ummat Islam sekarang menghadapi pilihan antara penolakan terhadap nilai internasional mengenai hak-hak perempuan, minoritas agama dan sebagainya, atau pembaharuan pemikiran Islam yang sangat radikal. Dilema ini diuraikan dengan sangat mengesankan oleh Abdullahi Ahmed An-Na`im, sarjana hukum dari Sudan, dalam buku Menuju Reformasi Islam.[18]
An-Na`im dalam buku ini menyampaikan beberapa usul pembaharuan berdasarkan pemikiran gurunya, Ustadz Mahmoud Mohamad Taha. Ustadz Mahmoud bertolak dari perbedaan yang terdapat antara surah-surah yang turun di Makkah dan di Madinah. Surah-surah Makkah bersifat peringatan moral, egalitarian dan universal, sedangkan surah-surah Madinah lebih bersifat spesifik dan kontekstual. Beberapa ayat Madinah kelihatannya bertentangan dengan ayat-ayat Makkah, dan itu yang melahirkan teori nasikh dan mansukh: menurut para ahli tafsir dan fiqh, terdapat ayat yang membatalkan ayat lain. Status perempuan (dan juga status minoritas non-Muslim) diatur oleh ayat-ayat Madinah yang membatalkan ayat-ayat Makkah yang lebih egaliter. Dengan sangat berani Ustadz Mahmoud menyatakan bahwa sekarang sudah waktunya memutarbalikkan nasikh dan mansukh itu. Perintah Tuhan yang punya relevansi universal tercantum dalam surah-surah Makkah. Karena masyarakat Arab pada zaman Nabi belum sanggup melaksanakan semua perintah itu, katanya, turunlah ayat-ayat yang lebih sesuai dengan situasi zaman itu, dan untuk sementara membatalkan ayat-ayat yang lebih universal dari Makkah. Masyarakat sekarang sudah lebih dewasa, dan tidak ada alasan lagi untuk membatalkan perintah Tuhan pertama yang egaliter. Ayat-ayat yang dulu dianggap nasikh sekarang layak menjadi mansukh.[19]

Diskursus Kitab Kuning dan Keterbatasannya
Kesulitan yang kita hadapi pada masalah kitab kuning dan perempuan menyangkut persoalan diskursus. Diskursus kitab kuning, yakni kerangka berfikir dan cara pembahasannya, sudut-sudat pandangannya, pokok-pokok yang dibahas, apa yang dianggap suatu masalah dan apa jawaban yang memuaskan, merupakan suatu bangunan intelektual yang cukup canggih tetapi terbatas dan kaku. Banyak hal yang bisa dibahas secara mendalam dalam kosakata kitab kuning, tetapi terdapat juga persoalan yang tak bisa dirumuskan, pemikiran yang tak dapat dipikirkan dalam diskursus itu. Diskursus dimaksud, seperti juga diskursus-diskursus khusus lainnya, ibarat kacamata berwarna: beberapa hal di dunia sekitar dapat dilihat lebih tajam sedangkan hal lain menjadi samar.
Hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan perempuan sebagaimana disinggung dalam kitab kuning sebetulnya bukan hal-hal yang paling mendesak. Banyak agenda soal lain yang menunutut perhatian, seperti perlindungan hak pekerja perempuan, kesamaan upah laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama, status sosial janda, partisipasi perempuan dalam pendidikan, ekonomi dan politik dan lainnya tidak disinggung sama sekali dan bahkan sampai sekarang belum bisa dibicarakan dalam diskursus kitab kuning. Seolah-olah kehidupan perempuan terdiri dari haid dan nifas, hijab dan warisan saja. Demikian diskusi mengenai perempuan dan Islam hampir selalu berkisar tentang hijab, kewajiban kepada suami, dan pembagian warisan. Dalam cakupan semua ini, kitab kuning mewakili sikap konservatif yang meletakkan perempuan jauh di bawah laki-laki; tetapi pendekatan reformis bisa mengembangkan penafsiran Qur'an dan hadits yang lebih seimbang dan lebih fair terhadap perempuan. Itu memang sesuatu yang dibutuhkan. Namun terdapat persoalan lain dan mungkin tidak kalah pentingnya, yang boleh jadi ditinggalkan kalau diskusi hanya ditekankan kepada pokok-pokok tadi.


Lampiran: Transkripsi halaman pertama kitab Hukum Jima`

Bismillah al-rahman al-rahim
Al-hamdu li’llah al-ladzi khalaqa al-asyya' bi-qudratihi wa atqanaha bi-luthf sun`atihi wa dabbaraha bi-hikmatihi [wa] ahmaduh `ala ni`matihi wa ushalli `ala Muhammad khair khilafatihi wa `ala alihi wa shahbihi wa `ithratihi. Amma ba`d. Perkata mu'allifnya ini suatu risalah pada menyatakan jima` dengan istrinya. Tersebut di dalam kitab `Ubab dan lainnya bahwasanya sunnat dahulu daripada jima` itu memakai bau-bauan kedua laki [dan] istrinya dan bergurau-gurau dahulu dan bermain-main dengan kelakuan yang menyukakan hati istrinya, dan membangkitkan syahwat dan safrat palaq, dan dicamnya akan dia dan permain-mainnya hujung susunya dan digerak-gerakkannya kepala dzakarnya itu atas kedua bibir farji itu, karena yang demikian itu terlebih segeranya mendatangkan birahi perempuan. Maka seyogyanya janganlah dijima` istrinya melainkan hingga nyata birahinya kepada jima`, seperti bergerak-gerak tubuhnya dan singkat nafasnya. Pada ketika itu maka dimasukkan dzakar kita itu sehingga hasyefehnya juga. Karena [menurut] setengah `ulama adalah tempat al-dzat cita dia, ya`ni rasanya jima` itu hasillah qadar hasyefehnya jua. Maka apabila bertambah-tambah di birahinya dan bergerak-gerak tubuhnya maka dimasukkan dzakarnya qadar hajatnya. Sekira hasil bersama-sama inzal dan bertemu kedua maninya, karena yang demikian itu terlebih lezzat kedua pihak dan menyuruh berkasih-kasihan dan mewaris rajin dan ilmu pada anaknya, apabila jadi anaknya dengan maninya dengan dijima` itu. Tersebut di dalam kitab Syaikh Zarruq bahwa karena `ulama : jima` dengan tiada mengerjakan kelakuan yang mendatangkan birahi perempuan itu mewaris pada anaknya bobol dan kurang akal dan penyakit. [...] Dan apabila terdahulu inzal mani suaminya, seyogyanya hendaklah dinantikannya hingga inzal istrinya, supaya sama sampai hajatnya kedua.






--------------------------------------------------------------------------------

[1] Tulisan ini berdasarkan tanggapan saya terhadap makalah yang disampaikan Masdar F. Mas'udi pada Seminar "Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual", diselenggarakan oleh INIS dan Departemen Agama, Jakarta, 2-5 Desember 1991. Dalam makalahnya, Masdar menganalisis bagaimana perempuan dipandang dalam sejumlah kitab standar yang banyak dipergunakan di pesantren. Semua makalah seminar ini diterbitkan dalam buku dengan judul sama yang diedit oleh Lies M. Marcoes-Natsir dan Johan Meuleman (Jakarta: INIS, 1993).

[2] Saya tidak ingat dalam kitab apa pendapat ini diutarakan. Fazlur Rahman telah mengutipnya dalam rangka sebuah diskusi pada seminar "New Trends in Islamic Studies", LIPI, Jakarta 1985.

[3] Hukum fiqih ini berdasarkan, tetapi tidak identik dengan, Surah An-Nur, ayat 6-9.

[4] Dalam bukunya Pedoman Syari`ah Islam Menurut Madzhab Syafi`i (Handleiding tot de Kennis van de Mohammedaansche Wet Volgens de Leer der Sjafi`itische School. Leiden: Brill, 1925, hlm. 217), sarjana Belanda ahli hukum Islam Th.W. Juynboll menulis bahwa di Hindia Belanda li`an bukan tidak dikenal tetapi jarang sekali dilakukan, seperti halnya di sebagian besar dunia Islam. Kalau terjadi, tujuan utama adalah untuk menyatakan seorang anak tidak sah.

[5] Lihat Riffat Hassan, "Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam: Sejajar di Hadapan Allah?", Ulumul Qur'an No. 4, 1990, hlm. 48-55.

[6] Fatima Mernissi, Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Oxford: Basil Blackwell, 1991. (Edisi asli ditulis dalam bahasa Perancis dan diterbitkan di Paris pada tahun 1987).

[7] Mernissi tidak menyinggung kritik orientalis terhadap hadits; ia menganggap bahwa para hadits dalam kumpulan Bukhari dan Nisa'i yang isnadnya melalui Abu Hurairah betul betul berasal dari tokoh itu. Dalam pandangan orientalis, yang menganggap bahwa sebagian besar hadits (termasuk yang "shahih") dirumuskan belakangan dan hanya diatasnamakan sahabat terkenal, Abu Hurairah tentu saja tidak bertanggungjawab atas semua hadits yang konon berasal darinya.

[8] Mernissi, Women and Islam, hlm. 97-99. Dua kitab yang disebutnya sebagai contoh adalah edisi baru Kitab Ahkam Al-Nisa'nya Ibn Al-Jauzi (Libanon, 1981) dan Fatawa Al-Nisa'nya Ibn Taimiyah. Kitab yang pertama sangat ekstrim dalam uraiannya mengenai hijab: perempuan dianjurkan untuk tidak keluar dari rumah sama sekali dan untuk tidak sama sekali melihat laki-laki. Yang kedua merupakan seleksi fatwa mengenai perempuan dari kumpulan besar fatwa-fatwa (Majmu` Al-Fatawa Al-Kubra) Ibn Taimiyyah. Kitab yang mengandung paling banyak pendapat jelek mengenai perempuan adalah karya seorang ulama dari India, Muhammad Shiddiq Hasan Khan Al-Qannuji yang berjudul Husn Al-Uswah (edisi baru: Bairut, 1981). Kitab ini antara lain menguraikan mengenai "ketidakmampuan perempuan berpikir rasional dan kekurangmampuannya dalam segala urusan agama".

[9] Lihat: Zafry Zamzam, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjary Ulama Besar Juru Da'wah. Banjarmasin: Penerbit Karya, 1979 (cet. ke-2), hal. 15-6; H.W. Muhd. Shaghir Abdullah, Syeikh Muhd Arsyad al-Banjari, Matahari Islam. Mempawah: Pondok al-Fathanah, 1982, hal. 62-3.

[10] Maksud saya di sini bukan tokoh perempuan seperti A'isya dan Fathimah, yang merupakan tokoh kunci dalam isnad hadits Sunni dan Syi`ah, atau Rabi`ah Al-`Adawiyah, Sufi yang pertama. Mereka memang diakui, dan itu membuktikan bahwa bias anti-perempuan itu tidak menyeluruh dalam Islam pada masa awalnya seperti halnya belakangan pada abad pertengahan.

[11] Muhammad bin `Umar Nawawi Al-Bantani, `Uqud Al-Lujjain fi Huquq Al-Zaujain (berbagai edisi). Lihat juga tinjauan kitab ini oleh Musthafa Helmy, "Mahkota Muslimah yang Tertinggal", Pesantren No.2, Vol.VI, 1989, hlm. 92-94.

[12] Lihat hasil penelitian Lies M. Marcoes mengenai muballighat populer di Bogor dan Jakarta, "The Female Preacher as Mediator in Religion: A Case Study in Jakarta and West Java", dalam: Sita van Bemmelen dkk (editor), Women and Mediation in Indonesia (Leiden: KITLV Press, 1992), hal. 203-228.

[13] Kitab Hukum Jima` telah dicetak di Makkah pada tahun 1309 (1891) dan berkali-kali dicetak ulang di Asia Tenggara (antara lain oleh Al-Haramain di Singapura dan Bungkul Indah di Surabaya). Terdapat juga adaptasi dalam bahasa Indonesia kontemporer, oleh Ustadz Nusannif Effendie (Penerbit MA Jaya, Jakarta, 1980).

[14] Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya (Kemalpaşazade, wafat 940 hijri /1533 miladi) pernah menjabat Syaikh al-Islam di Kesultanan Utsmani (Turki). Ia mengarang lebih dari 170 kitab yang mencakup semua cabang ilmu Islam (lihat: Carl Brockelmann, Geschichte der Arabischen Literatur, jilid II, Leiden, 1949, hlm. 449-453). [Kitabnya yang menurut Hukum Jima` berjudul al-`Ubab agaknya identik dengan Ruju` al-shaykh ila sibah fi’l-quwwa `ala al-bah (no. 103 dalam daftar Brockelmann). Kitab tersebut pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis dengan judul Le livre de la volupté pour que le vieillard recouvre sa jeunesse (Paris: Le Sycomore, 1979). Lihat karya F. Sabbah, Woman in the Muslim unconscious (NY: Pergamon, 1984), yang membahas kitab tersebut secara panjang lebar dan kritis. Abu al-`Abbas Ahmad al-Burnusi al-Fasi, yang lebih dikenal sebagai Syaikh Zarruq (w. 1493) ialah seorang Sufi dan penulis sejumlah kitab, terutama di bidang tasawwuf (Brockelmann, op. cit., II, hal. 253-4 dan Supplement II, hal. 360-2).

[15] Sir Hamilton Gibb, "Women and the Law", Correspondance d'Orient No 5 [Colloque sur la Sociologie Musulmane, Actes, 11-14 Septembre 1961], Bruxelles, hlm. 233-248.

[16] "...in practically every instance the motivation of the early jurists in their elaboration of the Law in respect to women can be resolved into the effort to accommodate the Koranic prescriptions to the social pressures of their environment. Of these pressures the most powerful was not, as has too often been said, the influence of Caliphs and governors, but the survival and even intensification among the tribesmen of the sense of tribal honour. Indeed, it may even be argued that the detailed rules were dictated more in the light of traditional conceptions of what constituted tribal `ird than of Koranic principles." (Gibb, "Women and the Law", hlm. 244).

[17] Perjanjian internasional yang dimaksud antara lain: Piagam PBB, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Tentang Penghapusan Seluruh Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

[18] Abdullahi Ahmed An-Na`im, Towards an Islamic Reform: Civil Liberties, Human Rights, and International Law. Syracuse, New York: Syracuse University Press, 1990. [Diterjemahkan oleh Farid Wajidi dengan judul Dekonstruksi Syari’ah, Yogyakarta: LKiS.]

[19] Argumentasi Ustadz Mahmoud tentu lebih canggih daripada ringkasan sederhana yang diberikan di sini. Pemikirannya menimbulkan reaksi keras, apalagi ketika ia menentang politik islamisasi negara yang dimulai Presiden Numairi. Ia ditangkap sebagai oposan politik dan kemudian dihukum mati dengan alasan riddah pada tahun 1985.

Wanita Dalam Perspektif Islam

Oleh: Irhamni Emza,S.Ag

Tidak banyak syarat yang dikenakan oleh Islam untuk seseorang wanita untuk menerima gelar solehah, dan seterusnya menerima pahala syurga yang penuh kenikmatan dari Allah s.w.t.

Mereka hanya perlu

memenuhi 2 syarat saja yaitu:
1. Taat kepada Allah dan RasulNya
2. Taat kepada suami

Perincian dari dua syarat di atas adalah sebagai berikut:

1. Taat kepada Allah dan RasulNya

Bagaimana yang dikatakan taat kepada Allah s.w.t. ?
- Mencintai Allah s.w.t. dan Rasulullah s.a.w. melebihi dari segala-galanya.
- Wajib menutup aurat
- Tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah
- Tidak bermusafir atau bersama dengan lelaki dewasa kecuali ada bersamanya
- Sering membantu lelaki dalam perkara kebenaran, kebajikan dan taqwa
- Berbuat baik kepada ibu & bapa
- Sentiasa bersedekah baik dalam keadaan susah ataupun senang
- Tidak berkhalwat dengan lelaki dewasa
- Bersikap baik terhadap tetangga

2. Taat kepada suami
- Memelihara kewajipan terhadap suami
- Sentiasa menyenangkan suami
- Menjaga kehormatan diri dan harta suaminya selama suami tiada di rumah.
- Tidak cemberut di hadapan suami.
- Tidak menolak ajakan suami untuk tidur
- Tidak keluar tanpa izin suami.
- Tidak meninggikan suara melebihi suara suami
- Tidak membantah suaminya dalam kebenaran
- Tidak menerima tamu yang dibenci suaminya.
- Sentiasa memelihara diri, kebersihan fisik & kecantikannya serta rumah tangga


FAKTOR YANG MERENDAHKAN MARTABAT WANITA
---------------------------------------

Sebenarnya puncak rendahnya martabat wanita adalah datang dari faktor dalam. Bukanlah faktor luar atau yang berbentuk material sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para pejuang hak-hak palsu wanita.

Faktor-faktor tersebut ialah:

1) Lupa mengingat Allah

Kerana terlalu sibuk dengan tugas dan kegiatan luar atau memelihara anak-anak, maka tidak heran jika banyak wanita yang tidak menyadari bahwa dirinya telah lalai dari mengingat Allah. Dan saat kelalaian ini pada hakikatnya merupakan saat yang paling berbahaya bagi diri mereka, di mana syetan akan mengarahkan hawa nafsu agar memainkan peranannya.

Firman Allah s.w.t. di dalam surah al-Jathiah, ayat 23: artinya:

" Maka sudahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmunya. Dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya."

Sabda Rasulullah s.a.w.: artinya:
"Tidak sempurna iman seseorang dari kamu, sehingga dia merasa cenderung kepada apa yang telah aku sampaikan." (Riwayat Tarmizi)

Mengingati Allah s.w.t. bukan saja dengan berzikir, tetapi termasuklah menghadiri majlis-majlis ilmu.

2) Mudah tertipu dengan keindahan dunia

Keindahan dunia dan kemewahannya memang banyak menjebak wanita ke perangkapnya. Bukan itu saja, malahan syetan dengan mudah memperalatkannya untuk menarik kaum lelaki agar sama-sama bergelimang dengan dosa dan noda.
Tidak sedikit yang sanggup durhaka kepada Allah s.w.t. hanya kerana kenikmatan dunia yang terlalu sedikit.

Firman Allah s.w.t. di dalam surah al-An'am: artinya:

" Dan tidaklah penghidupan dunia ini melainkan permainan dan kelalaian dan sesungguhnya negeri akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa, oleh karena itu tidakkah kamu berfikir."

3) Mudah terpedaya dengan syahwat
4) Lemah iman
5) Bersikap suka menunjuk-nunjuk.

Ad-dunya mata' , khoirul mata' al mar'atus sholich
Dunia adalah perhiasan, perhiasan dunia yang baik adalah Wanita sholihah.